Kinerja Pelayanan Bagian Persidangan dan Perudang-Undangan

  1. penyiapkan rencana kegiatan rapat-rapat dan peninjauan dewan serta pertemuan dengan masyarakat;
  2. penyiapkan bahan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh dewan, baik administrasi maupun tata tempatnya;
  3. penyelenggarakan pembuatan catatan/risalah rapat-rapat yang diadakan oleh dewan;
  4. penyiapkan rancangan keputusan dewan/pimpinan dewan atau produk perundang-undangan dewan lainnya; 
  5. pembantu menyiapkan segala sesuatu dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah;
  6. pengumpulkan dan mengolah data pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dewan;
  7. penerima tamu/delegasi masyarakat dan menampung serta menyalurkan usul / aspirasi masyarakat yang perlu diketahui dewan;
  8. penyiapkan menyusun bahan pemberitaan kegiatan dewan untuk dipublikasikan;
  9. pengumpulkan/mengolah data dan informasi serta menyajikan laporan;
  10. pelaksanakan kegiatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan untuk keperluan dewan dan SETWAN;
  11. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rapat dan persidangan, risalah dan peraturan perundang-undangan;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.