Kinerja Pelayanan Bagian Persidangan dan Perudang-Undangan
- penyiapkan rencana kegiatan rapat-rapat dan peninjauan dewan serta pertemuan dengan masyarakat;
- penyiapkan bahan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh dewan, baik administrasi maupun tata tempatnya;
- penyelenggarakan pembuatan catatan/risalah rapat-rapat yang diadakan oleh dewan;
- penyiapkan rancangan keputusan dewan/pimpinan dewan atau produk perundang-undangan dewan lainnya;
- pembantu menyiapkan segala sesuatu dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah;
- pengumpulkan dan mengolah data pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dewan;
- penerima tamu/delegasi masyarakat dan menampung serta menyalurkan usul / aspirasi masyarakat yang perlu diketahui dewan;
- penyiapkan menyusun bahan pemberitaan kegiatan dewan untuk dipublikasikan;
- pengumpulkan/mengolah data dan informasi serta menyajikan laporan;
- pelaksanakan kegiatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan untuk keperluan dewan dan SETWAN;
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rapat dan persidangan, risalah dan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.
