Tugas dan Fungsi

Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu DPRD dalam rangka melaksanakan segala usaha dan kegiatan meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban Dewan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkoordinasian pelaksana, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas sekretariat dewan;
  2. penyusunan rencana, menelaah dan penyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan dewan;
  3. pembinaan administratif dalam arti membina urusan tata usaha dan kepegawaian, mengelola keuangan dan barang, serta mengelola perlengkapan dan perawatannya;
  4. penyiapan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapatrapat yang diselenggarakan oleh dewan;
  5. penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu dewan dan atau delegasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada dewan serta kegiatan pimpinan dewan;
  6. pemberian pertimbangan teknis kepada pimpinan dewan, khususnya dalam kegiatan alat-alat kelengkapan dewan;
  7. pemelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam kantor/gedung dewan dan rumah jabatan pimpinan dan anggota dewan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.