Kinerja Pelayanan Sekretariat DPRD

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.