Kinerja Pelayanan Bagian Sekretariat

  1. pengkoordinasian pelaksana, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas sekretariat dewan;
  2. penyusunan rencana, menelaah dan penyiapkan koordinas perumusan kebijakan pimpinan dewan;
  3. pembinaan administratif dalam arti membina urusan tata usaha dan kepegawaian, mengelola keuangan dan barang, serta mengelola perlengkapan dan perawatannya;
  4. penyiapan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah rapatrapat yang diselenggarakan oleh dewan;
  5. penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu dewan dan atau delegasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada dewan serta kegiatan pimpinan dewan;
  6. pemberian pertimbangan teknis kepada pimpinan dewan, khususnya dalam kegiatan alat-alat kelengkapan dewan;
  7. pemelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam kantor/gedung dewan dan rumah jabatan pimpinan dan anggota dewan;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.